Pontianak, bemuntan.blogspot.com -Kedatangan wakli Presiden RI Boediono dalam pembukaan MTQ Internasional 03-07-2012 disambut meriah suara lengkingan corong megaphone para mahasiswa yang memang menanti kedatangannya dari pukul 14.20. Dengan maksud menyuarakan aspirasi rakyat sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat (AMKB) beserta gabungan dari BEM Universitas Tanjungpura, BEM-BEM Fakultas Universitas Tanjungpura, GMNI, IMM, SOLMADAPAR, FMN, HMI, dan Organisasi Mahasiswa lainnya menuntut agar pemerintah serius dalam mengentaskan permasalahan korupsi. Korupsi yang sudah mengakar hingga kedasar tatanan birokrasi sudah seharusnya diberantas. Sebagai contoh Kasus BLBI, penyelewengan dana LOAN, Skandal bailout century tak juga urung tuntas yang mana sebanarnya kasus-kasus tersebut berkaitan erat dengan orang nomor dua di Negeri ini.
Kasus korupsi Kalbar sendiri juga masih stagnant dalam penangannya. Kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalbar di tahun 2011 mencapai 68 kasus. Sementara sebanyak 21 kasus ternyata masih mengendap sejak 2000-2010. Kasus tersebut seperti kebocoran dana anggaran APBD Pemprov 2010 sebesar Rp 156 Miliyar hasil temuan BPK, kasus korupsi pengadaan baju hansip dimana BPK mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,6 Miliyar.
Gabungan mahasiswa dalam aksi kedatangan Bodiono tersebut menganggap bahwa pemerintahan SBY-Boediono merupakan rezim anti rakyat dimana regulasi-regulasi yang dikeluarkan atas dasar kepentingan kapital monopolis asing. Hal tersebut disebabkan adanya UU No.25/2007 Tentang penanaman modal, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumbe Daya Air, UU No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No.4/2009 Mineral dan Batu Bara dan yang terbaru yaitu disyahkannya UU pengadaan Tanah serta RTRWP. UU RTRWP merupakan pintu masuk investasi kemudian melahirkan masifnya perampasan tanah yang dialami kaum tani. Kalimantan Barat ternyata mendapat rengking kedua kasus konflik Agraria. Wilayah konflik kasus agraria tersebut meliputi Kabupaten Sambas, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya dan wilayah lainnya di Kalimantan Barat. Regulasi RUU PT tak lepas dari tuntutan dari para aktivis jalanan tersebut.
2 komentar
mantap bro lanjutkan perjuangan
SBY-BOEDIONO TURUN.... REZIM KURANG AJAR
Posting Komentar